3 Feb 2010

DOWNLOAD

Awas . . .Awas Mulai Berlaku
UU No 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika
Pasal 127
(1) Setiap Penyalah Guna :
a). Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan
pidanapenjara paling lama 4 (empat ) tahun ;
b). Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun ;
c). Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun ;

(2) Dalam memutuskan perkara sebagaiman dimaksud pada ayat (1) hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dan Pasal 103.

(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitas medis dan rehabilitasi sosial